Skip to content

TMPT

Tempat Memberikan Informasi

Menu
  • Bisnis
  • News
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Viral
Menu

IMEI Aktor E-commerce Dicabut, Praktisi Mengklaim Melanggar Hukum

Posted on November 29, 2022

, JAKARTA – Meski sudah menerapkan aturan kontrol IMEI (International Mobile Equipment Identity), ada banyak variasi layanan pembuka kunci IMEI untuk e-commerce dalam beberapa tahun terakhir.

Adanya fenomena ini harus disikapi dengan tegas bahwa unlocking IMEI melibatkan aktivitas ilegal. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai mendukung transaksi telepon seluler ilegal (pasar gelap).

Seperti diketahui, ponsel ilegal akan menyumbang kerugian konsumen dan potensi kerugian mulai dari Rp 2 triliun hingga Rp 5 triliun bagi penyedia layanan QoS yang terdampak perangkat berkualitas buruk.

Vice President ATSI Merza Fachys mengatakan, operator mendukung penuh penerapan kontrol IMEI di seluruh ekosistem. Konsumen juga harus berhati-hati untuk tidak membeli ponsel ilegal. Jadi, lanjut Mirza, perdagangan ponsel ilegal akan hilang dengan sendirinya.

“Mereka terus mencari celah. Kalau tidak ada yang tertarik, tidak ada pasar,” kata Mirza, Selasa (29/11/2022).

Terkait sistem CEIR yang dioperasikan Kemenperin untuk pencatatan IMEI, Merza menilai teknologi tersebut selama ini relatif aman. Namun, menurutnya, hal itu harus dimutakhirkan secara berkala.

Sementara itu, Salama Rianto, Koordinator Fungsional IND Peralatan TIK, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kementerian Perindustrian, mengatakan dampak pengendalian IMEI telah mengurangi aktivitas penyelundupan ponsel dan menurunkan pendapatan negara sekitar Rp 1 triliun.

“DAMPAK MONITORING IMEI Setelah penerapan aturan pemantauan IMEI, jumlah kasus penyelundupan ponsel menurun dan impor nasional meningkat. Data ini berdasarkan Administrasi Umum Bea dan Cukai. Kami juga memperbarui sistem CEIR setiap 3 bulan. lakukan”.

Teguh Prasetya dari Asosiasi Telekomunikasi (MASTEL) mengatakan pengendalian IMEI sangat efektif menekan peredaran ponsel ilegal.

Menurutnya, harus ada penegakan hukum praktis terhadap pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan tegas terhadap pelaku unlock IMEI. Menurutnya, unlocking IMEI merupakan biang keladi hukum di wilayah Indonesia.

Merujuk pada ancaman yang ditimbulkan oleh penjual ponsel pasar gelap (ilegal), paparan ancaman pidana dan denda atas tindak pidana penyelundupan barang selundupan, diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995, yang kemudian diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Tegoh mengatakan bea cukai, mengutip ancaman yang ditimbulkan oleh penjual ponsel pasar gelap.

“Saya terbukti melakukan penyelundupan dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak . 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” sebagaimana tercantum dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Recent Posts

  • 2 Cara Transfer Uang Dari Luar Negeri Ke Indonesia ✓
  • WhatsApp Sedang Mengerjakan Fitur Baru Untuk Secara Otomatis Menghapus Grup Yang Tidak Aktif
  • Apple Menghapus Tombol Bisu Dari IPhone 15 Pro
  • Rekomendasi Lagu Indonesia Paling Populer di 2023
  • Nginep di Hotel-Hotel dekat Pusat Oleh-Oleh Hong Kong, Ini Selengkapnya
©2023 TMPT | Design: Newspaperly WordPress Theme